perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah lender yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan lender saling terkait, jika ada satu bank yang kolaps tentunya akan mempengaruhi financial institution yang lainnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan mengawasi persaingan diantara financial institution-lender yang ada di Indonesia.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Sedangkan menurut Kep.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Namun ada sedikit perbedaan antara lender perkreditan rakyat dan lender umum yaitu bank perkreditan rakyat tidak diperkenankan untuk memberikan jasa keuangan seperti menerima simpanan giro, valuta asing dan asuransi.
Setelah mengetahui pengertian perbankan dan financial institution tadi, seharusnya kamu sudah memahami perbedaan diantara keduanya. Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui bagaimana sejarah perbankan di Indonesia biar kamu paham seperti apa perjalanan lender di negara ini.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lender atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Financial institution konvensional: lender yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan financial institution sentral dan aturan perundang-undangan.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[eleven] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William bank Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[12]
Financial institution syariah: jenis financial institution yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, financial institution syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Prinsip yang diterapkan oleh bank syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Lender syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.